- Legal Audit Services
- Legal Audit merupakan salah satu pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh law office kami, yang meliputi :
- Legal Audit Perbankan : Advis hukum berkaitan dengan legal Audit Pembiayaan Perbankan baik berposisi sebagai ( Debitur dan/atau Kreditur).
- Legal Audit investasi : Advis hukum sebelum melakukan penanaman modal ditinjau dari segi hukum dan ketentuan yang berlaku.
- Legal Audit pengembangan dan peningkatan perusahaan : Advis hukum memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan hukum suatu perusahaan baik secara Internal maupun Eksternal, sehingga sangat membantu direksi untuk membuat rencana atau program ke depan, serta membuat keputusan penting lainnya.
- Legal Audit dalam Pembelian Perusahaan ( termasuk Akuisisi).
- Legal Audit dalam rangka bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan lain.
- Legal Audit dalam berinvestasi di wilayah Yogyakarta, dan lain-lain.
- Legal Drafting Services
- Legal Drafting adalah dokumen kontrak atau perjanjian, dan dalam hal penyusunannya harus mengacu pada peraturan hukum yang berlaku dan tentunya kepentingan dari perusahaan anda menjadi prioritas. Sebelum draf tersebut diajukan sebagai landasan sebuah bisnis.
- Legal Consultants Services
- LAW OFFICE kami, melayani perusahaan yang menghendaki Kami sebagai konsultan hukum tetap bagi perusahaannya. Beberapa keuntungan jika Anda menunjuk sebuah kantor hukum untuk menjadi konsultan hukum tetap bagi perusahaan Anda, yaitu :
- Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum,
- Kepetingan hukum dari perusahaan Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada perusahaan anda,
- Adanya konsultan hukum tetap disebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di hadapan konsumen dan meningkatkan relasi.
- Legal Opinion Services
- Legal Opinion dapat diberikan terhadap semua permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, Legal Opinion dapat diberikan dalam hal-hal sebagai berikut :
- Legal Opinion terhadap permasalahan pribadi dan/atau perusahaan,
- Legal Second Opinion terhadap permasalahan yang sudah ditangani oleh Lawyer lain.
- Litigation dan Non Litigation Services
- Litigation merupayakan upaya penyelesaian sengketa hukum yang dilakukan melalui persidangan baik tingkatan pertama (Pengadilan Negeri) hingga upaya hukum diatasnya, meliputi perkara- perkara Privat (perdata) atau publik (pidana) dan/atau Putusan Tata Usaha Negara. Kepetingan hukum dari perusahaan Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada perusahaan anda,
- Non Litigation adalah penyelesiaan perkara-perkara Privat (perdata) dan/atau Publik (pidana) yang dilakukan diluar pengadilan atau sering disebut jalur kekeluargaan melalui jalur-jalur negosiasi dengan taktik win win solution kami selalu berkeyakinan bahwa sebuah persoalan yang diselesaikan secara damai (kekeluargaan) adalah yang paling mendekati keadilan.
Dalam hal ini sebagai legal konsultan perusahaan, kami selalu berupaya memberikan Servis dan pelayanan serta respon yang cepat terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan maupun karyawan dari perusahaan yang menjadi klien kami. Sistem Pelayanan law Office kami adalah :
- Kunjukan berkala setiap 1 minggu keperusahaan yang menjadi klien kami, dalam rangka memantau permasalahan hukum yang terjadi di perusahaan.
- Memberikan advis hukum/konsultasi hukum kepada karyawan terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh karyawan pada perusahaan.
- Dan memberikan laporan setiap bulan baik secara tertulis kepada perusahaan terhadap perkembangan permasalahan perusahaan dan kerja yang kami tunjukan kepada perusahaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar